Banyuasin SN, SN
Masa jabatan Ketua dan anggota KPUD Banyuasin tidak diperpendek. Dalam UU No 15 Tahun 2011, kalimat diperpendek itu sudah tidak ada lagi. Artinya, tugas dan jabatan KPU yang dijabat Yusarlah Cs akan berakhir pada tahun 2014 mendatang. Demikian diungkapkan Ketua KPUD Banyuasin Yusarlah SAg usai rapat koordinasi di KPUD Banyuasin, Rabu (25/1).
Menurutnya, saat ini KPUD Banyuasin masih kosentrasi dalam melakukan persiapan pelaksanaan Pilkada, karenanya dalam APBD tahun ini, KPUD Banyuasin menganggarkan dana sebesar Rp 900 juta khusus untuk persiapan Pilkada. Anggaran ini diluar honorium pegawai dan tenaga harian lepas (THL).
Persiapan Pilkada yang dilakukan meliputi sosialisasi yang dilakukan di 17 Kecamatan ditambah dengan pembentukan PPK dan PPS. Penyeleksian PPK dan PPS berdasarkkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2010 harus dilakukan hingga ke seluruh Kecamatan. “Karenanya yang paling banyak makan biaya itu saat pembentukan PPK dan PPS. “ kata Yusarlah.
Honorium baru akan diterima setelah dilakukan tahapan pelaksanaan Pilkada. “Itu anggarannya lain lagi, dan baru akan kami lakukan setelah melakukan koordinasi dengan KPU Propinsi dan KPU Pusat, diperkirakan tahapan pelaksanaan Pilkada sekitar bulan Agustus atau September mendatang,“ jelasnya.
Bagaimana dengan aturan pelaksanaan Pilkada ? dijelaskannya, hingga saat ini draft UU Pilkada belum juga rampung dilaksanakan. Karenanya hingga saat ini KPU tetap berpatokan dengan UU No 32 Tahun 2004, sebagai dasar pelaksanaan Pilkada.
“Tetapi bukan tidak mungkin, setelah draft tersebut disetujui dan disahkan oleh DPR RI, UU yang baru itu yang akan kami jadikan acuan pelaksanaan Pilkada. Tapi tentu dibutuhkan waktu lagi, paling tidak untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut. “ ujarnya.
Bagaimana dengan Partai Politik ? dikatakannya, partai politik yang berhak ikut hanya partai politik yang lulus verifikasi pusat, baik sebagai partai pendukung maupun partai pengusung. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar