Musi Rawas, SN
Oknum kepala desa Kembang Tanjung kecamatan BTS Ulu yang diduga terlibat narkoba dan sudah di tetapkan tersangka oleh pihak Polres Lubuklinggau terancam sanksi secara administrasi yaitu pemberhentian dari jabatan sebagai kepala desa.
Menurut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Musi Rawas (Mura), Yapan Selamat mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menindaklanjuti adanya oknum kepala desa yang terlibat narkoba. Terkait sanksi yang akan di jatuhklan akan disesuaikan dengan hasil temuan dan pemeriksaan tim yang sudah di bentuk tersebut.
“Sanksi terberat adalah pemberhentian dari jabatan sebagai kepala desa, tapi semua itu tergantung dengan pemeriksaan yang dilakukan,” katanya, Rabu (25/1).
Dia menambahkan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan berkaitan dengan jabatan yang melekat kepadanya yaitu sebagai kepala desa. Soal proses hukum semua itu sepenuhnya hak kepolisian.
Sementara itu Koordinator Gerakan Sumpah Undang – Undang (G SUU) Lubuklinggau – Musi Rawas, Herman Sawiran mengatakan dengan adanya oknum kades yang terlibat kasus narkoba maka hal ini mencoreng pemkab Mura sendiri. Sebab, selama ini Musi Rawas di kenal dengan adanya fakta integeritas bahwa perangkat pemkab Mura untuk tidak terlibat narkoba. Terlebih lagi dengan mengusung program Musi Rawas Darusallam bahwa hal ini sungguh perbuatan yang memalukan.
”Buktikan dengan menjatuhkan sanksi tegas sebagaimana yang di kampanyekan selama ini bahwa pemkab Musi Rawas perang terhadap penggunaan narkoba, ketika ada yang melanggar komitmen tersebut maka harus di buktikan dengan sanksi yang dijatuhkan,” demikian tandasnya. (fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar