Palembang, SN
Launching insektisida 'Joki' (Jelas Komit) 400 SL oleh bupati OKU Timur, Herman Deru (HD) beberapa waktu lalu, diprotes oleh Kepala UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Ir Antoni Alam.
Menurutnya, kata launching yang digunakan Herman Deru, tidak tepat, karena insektisida 'Joki' 400 SL izin beredarnya sudah ada sejak tahun 2009 dan berakhir di tahun 2013 mendatang.
"Biasanya kata launching itu, menunjukkan sesuatu yang baru, dan pertama kali, tapi insektisida 'Joki' ini sudah beredar sejak tahun 2009 lalu, jadi tidak tepat kalau dikatakan launching," jelas Antoni, Selasa (24/1).
Selain itu, kata Antoni, pihaknya juga memprotes kegiatan yang dilakukan bupati OKU Timur itu, yang menggunakan halaman dan bangunan laboratorium Hama dan Penyakit Belitang, milik aset Pemprov Sumsel tanpa izin.
"Memang Kepala Laboratorium Hama dan Penyakit, Belitang telah menerima surat izin penggunaan lahan miliknya, namun, Kepala Laboratorium tidak pernah membalas surat itu, atau dengan kata lain belum ada izin terkait penggunaan bangunan," terang dia.
Senada Kepala Laboratorium Hama dan Penyakit, Belitang Dinas Pertanian Sumsel, Pardal SP mengaku menerima surat izin peminjaman bangunan dan halaman laboratorium, namun katanya, perizinan itu belum dikeluarkan, dan pihaknya belum membalas surat izin tersebut.
"Semuanya kan punya prosedur, termasuk izin penggunaan bangunan dan halaman milik laboratorium. Kita sudah membuat surat protes resmi ke kepala Balai di OKUT, yang ditembuskan ke Gubernur Sumsel dan bupati OKU Timur," ungkapnya.
Sekadar informasi, launching insektisida 'Joki' 400 SL oleh Bupati OKUT, Herman Deru dilakukan di Jalan Rasuan, Belitang Madang Raya, Sabtu (14/1) lalu. (awj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar