Rabu, 28 Desember 2011

2012 Bantuan Perumahan PNS Naik

Palembang, SN
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerja sama dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) kembali memberikan bantuan uang muka (BUM) dan biaya membangun (BM) perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan nilai yang lebih besar. Jika tahun lalu hanya Rp10 juta, maka mulai tahun 2012 nilai bantuan naik menjadi Rp15 juta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Husni Thamrin mengatakan, adanya bantuan ini diharapkan dapat memudahkan PNS di lingkungan Pemkot Palembang yang akan membeli rumah dengan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau membangun rumah di tanah sendiri dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR). Untuk itu, diimbau kepada PNS yang membutuhkan program ini, memanfaatkan layanan tersebut.
“Kita harapkan tidak ada lagi PNS yang tidak punya rumah karena salah satu wujud sejahtera adalah memiliki rumah. Kita akan mendata dan memverifikasi PNS yang ada. Akan kita prioritaskan dulu PNS yang belum punya rumah,”tegas Husni di sela-sela acara ‘pertemuan bisnis penyaluran program layanan BUM/BM Rp15 juta’ di Hotel Jayakarta Daira, kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Perencanaan Program dan Evaluasi Bapertarum PNS Eddy Pudjianto mengatakan, pihaknya memberikan kuota untuk tahun 2012 sebanyak 40.000 rumah untuk seluruh PNS di Indonesia. Angka ini menunjukkan kenaikan dua kali lipat dari kuota tahun 2011 sebanyak 10.000 rumah. Dengan adanya peningkatan nilai bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan minat PNS untuk menggunakan layanan Bapertarum. Mengingat penyerapan kuota bantuan perumahan tahun 2011 ini masih sangat minim, hingga saat ini saja belum mencapai 100 rumah yang diajukan.
“Sebenarnya tidak ada kendala dalam pengaturan, tapi memang mungkin masih banyak PNS yang belum paham untuk menggunakan layanan Bapertarum ini. Karena itu, kita terus lakukan sosialisasi seperti kegiatan hari ini dengan mendatangkan para stakeholder. Semoga target 40.000 rumah bisa terserap semuanya,” harap Eddy.
Eddy menjelaskan, dana Rp15 juta ini bersumber dari iuran Taperum PNS yang terkumpul dari seluruh PNS. Dimulai sejak diangkat, PNS membayar iuran perbulannya sesuai golongan. Untuk golongan IV sebesar Rp10.000 perbulan, golongan III Rp7.000, golongan II Rp5.000, dan golongan I Rp3.000. Kalau layanan ini tidak digunakan maka uang tersebut akan dikembalikan saat pensiun. “Adapun bagi PNS yang tidak menggunakan layanan ini sampai pensiun, kami yakinkan akan dilakukan pengembalian iuran,”ujarnya.
Eddy menjelaskan, dari total Rp15 juta tersebut, ada bantuan yang tidak dikembalikan dan dikembalikan ke pemerintah. Nilainya sesuai dengan golongan dan bisa dicicil perbulan. Untuk golongan I, misalnya, bantuan yang tidak dikembalikan nilainya Rp1,2 juta dengan cicilan mulai dari Rp 118.407 perbulan, golongan II Rp1,5 juta dengan cicilan Rp115.833 perbulan, dan golongan III Rp1,8 juta dengan cicilan Rp113.259 perbulan. “Hal ini diupayakan agar tidak memberatkan PNS karena akan langsung dipotong dari gaji perbulan,”kata dia.
Sedangkan bantuan yang dikembalikan, untuk golongan I Rp13,8 juta, golongan II Rp13,5 juta, dan golongan III Rp13,2 juta. “Bantuan yang dikembalikan ini dikenakan bunga maksimal 6% pertahun dengan masa pengembalian jangka waktu 15 tahun,” jelasnya.
Untuk pengajuan, tambah Eddy, cukup mengisi formulir permohonan yang direkomendasikan oleh atasan di masing-masing SKPD. Lampirkan salinan kartu pegawai dan SK kepangkatan terakhir, termasuk surat pernyataan belum memiliki rumah serta berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan pihak bank pelaksana, yakni Bank BTN atau Bank Bukopin.(win)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.