Banyuasin, SN
Hasil tim survey verifikasi lahan sengketa seluas 97 Ha dilokasi sengketa lahan di Desa Karang Anyar yang melibatkan tiga warga Desa Karang baru, Karang Anyar dan Desa Telang Kecamatan Muara Telang diprotes oleh warga melalui pengacaranya Liza Merida SH dan rekan.
Dalam rapat mediasi yang dipimpin Asisten I Husnan Bhakti, lalu dihadiri Kabag Tapem Senen HAR dan stafnya Pujianto dan DPRD dapil Muara Telang Zakaria, serta komisi I DPRD Banyuasin Budi Hartono dan camat muara Telang Nur Laila serta kades Karang Anyar Sarifudin Selasa (17/1) berlangsung tegang.
Kabag Tapem Senen HAR melalui Pujianto mengatakan, tim berhasil mengukur lahan dengan mengelilingi tangul dengan bentuk lurus persegi panjang seluas 97 Ha, dipastikan dilahan tersebut ada tumpang tindih lahan.
“Dalam pengukuran kami tidak memetakan persil-persil dari masyarakat ini, tetapi lahan yang dibloking oleh wilyam saja yang kita hanya menunjukan lokasi yang bersengketa disana dan hasilnya ada 97 ha,” katanya.
Sementara sengketa lahan yang dikuasi oleh Wilyam terkait batas-batas tanah yang ditunjuk oleh tim wasdal, tentu berbeda dengan versi masyarakat, karena seket dari masyarakat berdasarkan parit dan tidak lurus seperti itu.
Sementara pihak tim wasdal hanya menyelusuri tanggul, bukan parit, kalau yang diblok seperti itu maka 124 ha tanah masyarakat tidak terkafer disitu dan 50 warga lainnya tidak ada dilokasi itu.
Menanggapi hal tersebut Asisten I Husnan Bhakti mengatakan, menurut hasil tim 97 ha tanah yang tumpang tindih ada 124 ha milik masyarakat, nanti akan dicocokan tanah amsyarakat yang ada diluar peta, mungkin ada lebih dan ada kurangnya.
“Itulah yang akan kami klarifikasi terlebih dahulu, karena jangan sampai kasus ini berlarut-larut, kalau bisa diselesaikan dimediasi ini,” katanya.
Sedangkan menurut Kabag Tapem, dari 97 ha yang tumpang tindih warga dengan wilyam, warga disitu ada 124 ha artinya ada 27 ha yang tidak tumpang tindih dengan wilyam. Artinya ada 38 orang seratus persen tumpang tindih dengan Wilyam, dan 16 orang, sebagian diluar sebagian diluar tanggul jadi jumlahnya 53 an orang.
Ditambahkan Senen Har, SPH milik masyarakat dibuat oleh kades Karang Anyar tahun 1990-1994 sementara sph milik wilyam dibuat oleh mantan kades Karang Anyar Ruslan, lalu oleh pihak wilyam mendaftarkan ke BPN.
Keduanya memang sama-sama memiliki SPH yang satu tahun 1990 an yang lainnya milik wilyam tahun 2000 an lalu.
Sementara Budi Hartono mengatakan, menginginkan kedua belah pihak untuk tidak saling mempertahankan egonya, karena menurutnya lajutkan verifikasi itu tentu kalau pihak Wilyam atau masyarakat ada kelemahan masing-masing bisa menahan diri.
Pengacara Wilyam Dadi mengatakan, keluarga dan anak wilyam yang sudah menanmkan modalnya ditempat itu ingin melanjutkan usahannya, namun pihak warga diminta untuk tidak melakukan aktifitas.
“Klien kami ingin menanam usaha di sana, bukan berarti mengesampingkan warga, dan kalau ingin menyelesaikan ini kita lupankan alat bukti, kita lupakan ego, kita cari jalan tengah win-win solution,” katanya. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar