Jumat, 02 Maret 2012

Mahasiswa Tertangkap Bawa Sabu Bersama PSK

Banyuasin,SN
Diduga hendak pesta narkoba jenis sabu – sabu bersama seorang PKS Dewi alias Amel (18), seorang mahasiswa PTS di Palembang Lisdon Fernalo Sihombing Bin Esmin Sihombing (26) dibekuk tim buser Polsek Betung pimpinan Kapolsek AKP Ali Rojikin Selasa (28/2) sekitar pukul 21.30 Wib.

Dari tangan warga Desa Bukit RT 04 Kecamatan Betung, petugas menemukan sabu – sabu seberat 1 gram yang dibungkus plastik dalam kotak rokok Marlboro dalam saku celana belakang milik tersangka, selain itu didapatkan juga timbangan digital warna merah yang diduga digunakan tersangka untuk menimbang sabu – sabu tersebut dan dijualkan kembali kepada pembeli yang lain.

Lisdon mengaku, ia membeli sabu – sabu tersebut dari tersangka U (buron) seberat 1 gram dengan harga Rp 1,5 juta. Sabu – sabu tersebut, selain akan dijualnya kembali, sisanya akan digunakan sendiri. “ Aku jual 7 mili seharga Rp 200 ribu, kalau masih ada sisa aku pakai sendiri. “ ujarnya yang mengaku sudah dua bulan melakoni pekerjaan ini.

Sementara seorang PSK bernama Dewi alias Amel hanya mengaku sebagai pacar tersangka. Menurut Amel, ia dan tersangka sudah berpacaran sudah lama dan rencananya akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

Soal sabu – sabu yang dibawa tersangka, Amel mengaku tidak tahu pasti. “ Saya di jemput dari rumah di Kelurahan Betung kemudian di ajak ke rumahnya, saya sama sekali tidak tau pekerjaanya seperti ini, tahu – tahu saat didepan rumah Lisdon, kami disergap polisi dan ditemukan sabu – sabu. “ terang Dewi alias Amel ini.

Kapolres Banyuasin AKBP Agus Stiawan Sik melalui kaplsek Betung AKP Ali rojikin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka merupakan TO petugas.

“ Kami memang sudah lama mengintai tersangka, termasuk sesaat sebelum dilakukan penangkapan, kami giring tersangka dari village dua karet, dan kami sergap persis didepan rumahnya, saat tersangka bersama seorang perempuan yang mengaku pacar tersangka akan masuk kedalam rumah. “ jelasnya.

Tersangka juga dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara ujarnya.(Sir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.