Palembang, SN
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun 2012 menganggarkan dana sebesar Rp 48,460 miliar untuk desa. Hal ini diungkapkan, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumsel Mulyadin Roham.
Dari dana Rp 48,460 miliar tersebut, Mulyadin merincikannya, Rp 9,925 miliar untuk 237 desa sangat tertinggal (Rp 25 juta/desa), Rp 15,520 miliar untuk 776 desa tertinggal (Rp 20 juta/desa), dan Rp 27,015 miliar untuk desa maju (Rp 15 juta/desa).
“Secara keseluruhan ada 2.814 desa yang akan mendapat bantuan sesuai ketentuannya. Belum tahu kapan waktu pastinya, tapi yang jelas dalam waktu dekat ini,” ujar Mulyadin usai memimpin Rapat Teknis Biro Pemerintahan dengan Jajaran Kabupaten/Kota se-Sumsel, Kamis (1/3) bertempat di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel.
Mulyadin menjelaskan, bantuan dimaksud berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel No 185/KPTS/I/2012 Tanggal 28 Februari 2012. Aturan ini memuat ketentuan Bantuan Keuangan Pemprov Sumsel kepada jajaran Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2012, yang dialokasikan untuk 237 desa sangat tertinggal, 776 desa tertinggal dan 1.801 desa maju.
Menurutnya, terdapat perbedaan tipis antara desa tertinggal dan sangat tertinggal. Namun secara umum keduanya bisa digambarkan dengan kondisi desa yang kekurangan SDM atau tenaga kerja, atau dana sehingga tidak mampu memanfaatkan potensi yang ada di desanya.
Secara geografis biasanya, desa dimaksud berada di kawasan terpencil, berkehidupan miskin dan tradisional, serta tidak memiliki sarana dan prasarana penunjang yang mencukupi. Sedikit lebih baik, desa tertinggal biasanya desa yang sudah mulai menggunakan dan memanfaatkan potensi fisik dan non fisik yang dimiliki. Namun masih kekurangan sumber keuangan dan dana.
"Di desa tertinggal biasanya minim sekali warganya yang berpendidikan tinggi. Mata pencaharian utama mereka juga sebagian besar di pertanian saja. Berbeda dengan desa maju, yang terbilang berkecukupan dalam hal SDM, dan dana modal. Sehingga sudah dapat memanfaatkan dan menggunakan segala potensi fisik dan non fisik desa secara maksimal. Kehidupan desa maju sudah mirip kota yang modern dengan pekerjaan mata pencarian yang beraneka ragam serta sarana dan prasarana yang cukup lengkap untuk menunjang kehidupan masyarakat pedesaan maju," paparnya.
Lanjutnya, dalam petunjuk dan teknis penggunaannya, dana yang diterima jajaran desa nantinya mengacu pada delapan item peruntukan yang sudah ditetapkan. Antara lain untuk kegiatan TP PKK, Posyandu desa, kegiatan Karangtaruna, pengembangan sarana produktif desa, termasuk tambahan penghasilan kepala desa. Selanjutnya, biaya operasional dan pelaporan, operasional BPD, dan biaya operasional LPMD.
“Masing-masing ketentuan alokasi ada angkanya. Besarannya disesuaikan dengan kategori desa, apakah desa tertinggal, sangat tertinggal, atau desa maju. Semua ada aturannya. Jika tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan anggaran itu, yang bersangkutan bisa diproses secara hukum,” terangnya.
Mulyadin menambahkan, agar bantuan ini berjalan sesuai aturan, pihak provinsi bersama kabupaten/kota akan melakukan pengawasan secara langsung sesuai ketentuan. Masing-masing penerima dana bantuan diwajibkan melaporkan setiap penggunaan dana dengan baik dan transparan. Sebab dalam Juklak dan Juknisnya, jasa diamanatkan membentuk tim pelaksana untuk mempertanggungjawabkan bantuan tersebut. (pit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar