Sekayu, SN
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sebanyak 120 perusahaan yang ada di Muba, hanya 15 persen yang baru melaksanakan kewajibannya membayar pajak .
"Berdasarkan data yang kita lakukan, baru 15 persen dari 120 perusahaan yang melaksanakan kewajiban membayar pajak," kata Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumsel di Sekayu Iriadi, usai melaksanakan Penandatanganan kerjasama (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha Negara antara UPTD Dispenda Provinsi Sumsel di Sekayu dengan Kejari Sekayu di aula Hotel Ranggonang, Rabu (29/2).
Pajak yang dimaksudkan Iriadi, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penerimaan pajak air permukaan (PAP) yang dikelola oleh Dispenda , dimana realisasi dari sektor ini dinilai belum maksimal akibat ketidak patuhan pihak perusahaan.
"Kalau kita hitung-hitung nilai pajak yang tidak terserap dari 120 perusahaan, angkanya cukup besar mencapai sekitar Rp 30 miliar," kata Iriadi.
Sementara Kadispenda Sumsel Drs H Efi Mirza mengatakan, Provinsi Sumsel yang berkomitmen menjadi Provinsi terdepan perlu membutuhkan dana yang cukup besar untuk percepatan pembangunan, salah satu upaya mendukung Provinsi terdepan yakni dengan menggali potensi sector penerimaan pajak daerah.
"Kalau bicara soal pajak daerah, kita baru bisa merealisasikan sekitar 25 hingga 45 persen, itu artinya masih sangat banyak yang belum terserap," kata Efi Mirza.
Makanya langkah yang dilakukan Dispenda dengan melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan (Kejari) Sekayu yang merupakan kali pertama dilakukan Dispenda Sumsel melaksanakan MoU Kejari Sekayu, yang tentunya akan diikuti oleh UPTD Dispenda di 14 Kabupaten dan kota di Sumsel untuk melakukan hal yang sama.
Dengan harapan dengan MoU ini, bagi wajib pajak tentunya akan lebih mengerti dan taat akan pajak yang harus dilaksanakan. "Jadi konkritnya bayar pajak harus tepat waktu dan tepat sasaran, bila perusahaan tidak taat pajak, maka persoalannya akan kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk membeck up," ungkap Efi Mirza
Sementara Kejari Sekayu Jasri Umar SH MH mengatakan, MoU yang dilaksanakan dengan pihaknya ini adalah yang ketiga, pertama MoU dengan RSUD Sekayu, Poltek Sekayu dan kini giliran UPTD Dispenda Sumsel yang ada di Sekayu.
Sebelum dilakukan MoU Jamdatun Kejari Sekayu Ira Febrina SH MSi memberikan paparan sekilas tentang unit kerja Jaksa Muda Perdata dan tata Usaha Negara (Jamdatun) yang didirikan 23 Januari 1992. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar