* Dibayarkan Awal April
Lahat, SN
Kabar gembira bagi anda pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lahat. Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan No SE-12/PB/2012 tentang penyesuaian besaran gaji pokok PNS, Anggota Polri, gaji akan dinaikan sebanyak 10 persen.
“Kemudian ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah (PP) No 15/2012 perihal perubahan keempat belas atas PP No 7/1977 tentang peraturan gaji PNS, setelah itu akan dilaksanakan Insya Allah awal April 2012 mendatang pembayaran rapel kekurangan gaji tersebut,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Lahat Nasrun Aswari SE MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Hj Junaitin SE MM.
Kenaikan gaji ini tentunya disesuaikan dengan masa kerja, golongan atau pangkat dan indicator lainnya, dimana ada 8.348 PNS di Kabupaten Lahat akan menerimanya.
“Rapel gaji tersebut akan kita berikan kepada bendahara masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dimana, dari 8.348 PNS meliputi, 3.988 pegawai dari guru, 3.794 berasal Non guru/tenaga kesehatan, dan 566 orang berasal dari tenaga paramedis,” ungkapnya.
Realisasi gaji pokok dan tunjangan keluarga Maret 2012 mencapai Rp 22.067.855.408, kenaikan rata-rata 10 persen maka dikalikan didapatkan Rp 2.206.785.541, sedangkan realisasi gaji kotor Maret 2012 berjumlah Rp 26.960.457.885.
Ia menyebutkan, DPPKD Kabupaten Lahat akan menyiapkan dana sebesar Rp 29.167.243.426 dengan jumlah kenaikan gaji 10 persen Rp 2.206.785.541 ditambah gaji Maret Rp 26.960.457.885.
“Perkiraan raelisasi kekurangan pembayaran gaji pokok mulai Januari-Maret 2012 mendatang Rp 2.206.785.541 dikalikan tiga bulan mencapai Rp 6.620.356.623. Insya Allah, Awal April 2012, pembayaran kekurangan gaji dilaksanakan,” papar Hj Junaitin lugas.
Junaitin mengharapkan, kepada seluruh PNS di lingkungan Pemda Lahat, sekiranya dengan adanya kenaikan gaji sebesar 10 persen ini, kedepan akan membawa dampak positif, terutama sekali dalam meningkatkan kinerja di SKPD masing-masing.
“Tentunya kerjanya lebih giat dan meningkat, seiring dengan kenaikan gaji sebesar 10 persen, dan dipergunakan dengan sebaik mungkin sesuai keperluan keluarga,” tandasnya. (zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar