Sekayu, SN
Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap perusahaan yang dinilai menelantarkan lahan dan hak guna usaha (HGU). Bahkan diakuinnya, sudah ada beberapa perusahaan yang izinnya sudah dicabut.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba Rusli SP,MM menjelaskan saat ini sudah ada 54 perusahaan yang telah mendapatkan izin, namun baru sebagian yang telah merealisasikan pembangunan kebun. “Baru sekitar 50 persen yang sudah membangun kebun baik inti maupun plasma," ujarnya kepada Koran ini, Kamis (8/3).
Terkait hal ini pihaknya terus melakukan penekanan kepada perusahaan yang telah mendapat izin tersebut untuk segera merealisasikan pembuatan kebun. Karena bila sampai batas waktu tidak dilaksanakan tentu akan diberikan peringatan hingga pencabutan izin.
Dijelaskan Rusli, izin yang diberikan berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun. Namun bila dalam jangka waktu 3 tahun tersebut realisasi pembebasan lahan belum mencapai 50 persen maka, izin bisa dicabut dan secara otomatis perpanjangan tidak bisa dilakukan.
“Kalau sudah 3 tahun, ternyata realisasi pembebasan lahannya masih dibawah 50 persen izin bisa batal dengan sendirinya,” tegasnya seraya menjelaskan saat masih ada beberapa perusahaan yang telah diberikan surat peringatan.
Ditambahkan Rusli, setelah izin diberikan perusahaan harus mulai melaksanakan klausul yang ada dalam perizinan mulai dari inventaris lahan yang melibatkan tim dari desa hingga pihak kecamatan, pembuatan peta lahan, negosiasi pembebasan lahan, serta pembayaran ganti rugi yang harus diterima langsung oleh pemilik lahan.
“Untuk ganti rugi tidak boleh diwakilkan dan harus saksikan tim, untuk menghindari permasalahan dikemudian hari," tegasnya.
Masih kata Rusli, dari total lahan yang dicadangkan seluas 594.830 hektar baru 300 ribu ha yang sudah direalisasikan menjadi menjadi kebun. Untuk itu pihaknya terus meminta agar perusahaan yang telah mendapat izin untuk segera merealisasikan pembuatan kebun plasma dan inti. Namun ia juga meminta perusahaan tidak memaksa bila ada pemilik lahan yang tidak bersedia lahannya dijadikan plasma.
“Kalau ada masyarakat pemilik lahan yang keberatan maka perusahaan wajib melakukan inclub,” ujarnya.
Rusli juga mewanti perusahaan yang telah mendapatkan HGU untuk tidak terlena, karena sama dengan izin lokasi, bila perusahaan dianggap menelantarkan lahan yang kuasainya maka bisa dicabut. Dijelaskannya apabila ternyata HGU tersebut ditelantarkan selama dua tahun, maka akan diusulkan ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian untuk pembatalan HGU perusahaan itu.
"Ini merupakan kewenangan BPN pusat berdasarkan usulan dari Dirjen Perkebunan," katanya. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar