Empat Lawang, SN
Ratusan warga desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang terpaksa memasang portal penutup jalan, pada perkebunan kelapa sawit di wilayah Sungai Jernih yang dikelolah PT Multrada Multimaju (MM) Kikim Barat Kabupaten Lahat. Penutupan akses itu sebagai bentuk mempertegas tuntutan, atas dugaan penyabotan lahan seluas lebih kurang 350 hektar milik warga.
Pemasangan portal dilakukan sejak awal Februari 2012 lalu, dengan tuntutan agar pihak PT MM mengembalikan lahan yang diakui masih milik warga Desa Tanjung Kupang Baru tersebut. Sebab, sejak dikelolah sebagai perkebunan kelapa sawit Inti oleh PT MM beberapa tahun lalu, belum ada kejelasan ganti rugi ataupun izin atas pengelolaan lahan dimaksud kepada pemilik lahan.
"Kami minta lahan kami dikembalikan, dan untuk sementara aktifitas perkebunan di kawasan Sungai Jernih kami minta ditutup," ungkap Iwan Subrata (35) salah seorang pemilik lahan, selaku perwakilan warga Desa Tanjung Kupang Baru, Kamis (8/3).
`Mengupayakan solusi sengketa lahan ini, Kamis (8/3) sekitar pukul 10.00 WIB, warga mendatangi Pemkab Empat Lawang, sebab, perkebunan kelapa sawit di wilayah Sungai Jernih Desa tanjung Kupang Baru dimaksud secara dtail peta masuk dalam wilayah Kabupaten Empat Lawang. “Kami sudah mengajukan permaslahan ini ke Kecamatan, selanjutnya diarahkan untuk koordinasi di Pemkab Empat Lawang. Kami hanya meminta hak kami dikembalikan, sebab jika dikelolah perkebunan inti kelapa sawit sama saja lahan kami itu diserobot tanpa ada ganti rugi,” imbuh Iwan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat tertutup di ruang Assisten I Setda H basri Soni, dihadiri bagian Tata Pemerintahan, Camat Tebing Tinggi, Alhumaidi, S Sos, Msi, pihak Managenem PT Multrada Multimaju serta sejumlah warga perwakilan pemilik lahan dimaksud. Hasil sementara, pemkab Empat Lawang akan menurunkan tim ke lapangan, serta mengupayakan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Dikatakan Camat Tebing Tinggi Alhumaidi SSos, MSi, hasil pertemuan kedua belah pihak menyerahkan penyelesaian masalah sengketa lahan ini ke Pemkab Empat Lawang. Sebab, lebih kurang 350 hektar lahan dikelolah PT MM itu tercatat didalam peta sebagai wilayah Kabupaten Empat Lawang.
“Dalam waktu dekat tim akan turun kelapangan, termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kondisinya. Karena masalah ini sudah diserahkan ke pemkab, otomatis kedua belah pihak diharapkan tetap kondusif,” jelas Alhumaidi
Dia mengakui, tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Kupang Baru, meminta lahan mereka dikembalikan karena belum dilakukan ganti rugi oleh PT MM. Sebaliknya dari managemen PT MM, mengaku pengelolaan lahan itu sesuai prosedur dan ketentuan setelah dibebaskan. “Agar suasana tetap kondusif kami meminta warga membuka portal itu, dan aktifitas prusahaan sawit itu kembali dilakukan. Masalah sengketa ini tetap akan diproses sesuai prosedur, oleh karena itu diharapkan warga bersabar,” kata Alhumaidi. (eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar