Palembang, SN
Pemerintah Kota Palembang memperpanjang masa perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik sistem offline. Perekaman secara offline berlaku untuk warga Palembang yang ada di lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan, warga yang sakit, dan lanjut usia.
“Ya, akan diperpanjang. Belum tahun sampai kapan. Tapi yang jelas tidak 15 Maret,” ujar Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra.
Lanjutnya, 15 Maret itu adalah batas akhir yang ditetapkan pemerintah kota untuk perekaman data secara on line. Namun masih banyak warga di rumah tahanan belum didata. Diperkirakan jumlahnya ribuan, tersebar di empat lokasi. Yakni di Rumah Tahanan Klas I A, di Pakjo, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Palembang di Merah Mata, LP Klas 2 A Wanita Palembang di Jl Merdeka dan LP Klas 2 A Palembang di Pakjo untuk anak di bawah 19 tahun.
"Selain itu, perangkat perekam data juga terbatas. Alatnya hanya satu unit. Kita sudah upayakan pinjam dari pusat, tapi tidak ada,” ujar Eddy.
Ia juga mengatakan, dari ribuan tahanan di tempat tempat itu, tidak semuanya tahanan asal Palembang. Karena itu, ia meminta camat setempat segera mendata ulang.
Terkait perekaman data secara on line, Wali Kota Eddy Santana sebelumnya mewanti-wanti 16 camat di Palembang agar segera merampungkan perekaman hingga 15 Maret. Lewat dari tanggal itu, camat bakal dikenakan sanksi.
“Bakal dicopot jabatannya,” kata wali kota, seraya menyebut, saat ini perekaman data on line sudah rampung 91 persen dari 986 ribu warga wajib KTP.
Ditanya soal peralatan untuk perakam offline, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Abdullah Farhan mengatakan, pihaknya saat rapat di Jakarta sudah mengusulkan penambahan peralatan.
“Tapi tidak disetujui pusat. Keputusannya, daerah tetap diberikan satu perangkat perekaman,” katanya.
Cuma diberikan satu perangkat ini tentu merepotkan dalam percepatan perekaman. Tapi Farhan menuturkan pihaknya tetap berupaya agar perekam offline segera tuntas.
Secara terpisah, Kepala Bidang Mutasi dan Pengendalian Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Dovian Heydir, mengatakan, untuk perekaman offline bagi warga yang dan lanjut usia, sudah dilaksanakan di dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Bukit Kecil dan Alang-Alang Lebar.
“Sekarang kita kejar di Kecamatan Kalidoni sudah selesai, sekarang masih kita kejar di Kecamatan Kalidoni,” ujar Dovian. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar