Sekayu, SN
Tidak seperti pada awalnya, pembuatan E-KTP di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin kini semakin sepi. Warga tidak lagi antusias untuk ikut membuat E-KTP walaupun sudah mendapatkan surat undangan.
Menurut Camat Sekayu, Suhaimi melalui Kepala perator Pembuatan E-KTP, Hendrik, saat ini siapapun warga Kecamatan Sekayu yang datang bisa langsung membuat E-KTP. "Asalkan bawa surat undangan atau membawa Kartu Keluarga (KK) atau membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelasnya saat diwawancarai koran ini, Selasa (13/3).
Hendrik menjelaskan, tiga bulan pertama saat pembuatan E-KTP, masyarakat sangat antusias dan rela antri menunggu pembuatan kartu tersebut. Bahkan, ruangan yang disiapkan, tidak bisa menampung warga yang akan membuat. Namun, seiring berjalannya waktu, warga sudah kecewa karena menunggu lama dan malas datang ke Kantor Camat Sekayu untuk membuat E-KTP.
Saat ini menurut Hendrik, baru sebagian warga sejumlah 28.914 (per tanggal 13/3/12;red) yang sudah direkam pembuatan E-KTP dari sejumlah 54 ribu wajib KTP. "Kami sudah undang dan telepon ke lurah dan kepala desa agar warganya datang, bahkan kami jemput bola, tapi warga saat ini sudah malas dan mungkin trauma untuk membuat E-KTP," jelasnya.
Hendrik menceritakan, trauma warga dikarenakan pada awal pembuatan, hanya ada dua alat dan sedikit operator serta kurang persiapan, sehingga tidak bisa terlayani dengan baik. Imbasnya, saat ini, hanya sedikit warga yang datang dan sadar untuk memenuhi kewajiban dalam membuat E-KTP. Padahal, pihak kecamatan sudah diberi waktu hingga tanggal 28 April 2012 untuk penyelesaian semuanya.
Bisa dibayangkan, Hendrik menuturkan, mereka sudah tidak sanggup menyelesaikan pembuatan E-KTP jika warga saat ini sudah malas dan trauma. "Kalau sekarang kan kita sudah ada empat alat dan delapan operator. Sehingga bisa melayani 600-700 warga setiap harinya. Namun saat ini, hanya ada 300-400 saja warga yang datang tiap harinya dan boleh dibilang sangat menurun dari awal program dibuat serta baru setengah warga yang direkam.
Hendrik menjelaskan, ada empat kelurahan dan sepuluh desa yang masuk dalam wilayah mereka. Jarak terjauh ke Kantor Camat yakni sejauh 9 kilometer. "Antusiasme warga saat ini sangat kurang sekali, berbeda dengan dulu, pokoknya kurang greget. Dulu kita tidka siap dari alat dan operator, tapi warga sangat antusias. Sekarang, alat sudah banyak dan begitu juga operator, tetapi warga sudah malas untuk datang," jelasnya.
Hendrik menegaskan, akan ada sanksi bagi warga yang tidak membuat E-KTP yakni dengan dikenai biaya pembuatan E-KTP. Warga yang datang membuat E-KTP sesudah tanggal 28 April 2012, akan mendapatkan E-KTP pada tahun 2013, namun akan tetap dilayani. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar